Salah satu tahapan perencanaan Pembangunan di Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Kegiatan Musrenbangdes merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan setiap tahunnya sebagai salah satu sarana memulai proses perencanaan di sebuah Desa. Musrenbangdes ini juga merupakan forum musyawarah bagi Masyarakat Desa untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program/kegiatan yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan di Desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan yang ada di daerah, yang nantinya akan dicantumkan dalam Dokumen RKPDes.
Dalam rangka penyusunan RKPDes Desa Kartamulia Tahun 2025 dilakukan proses Musyawarah yang dilaksanakan secara berjenjang, yaitu mulai dari Musyawarah Desa yang sudah dilaksanakan pada bulan Agustus 2024, kemudian dilanjutkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahunan (Pra Musrenbangdes), yang sudah selesai dilakukan bulan Oktober 2024, serta ditetapkan Musrenbangdesa daftar usulan tahun 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 14 November 2024 ini.
Pemerintah Desa Kartamulia menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DURKP) untuk tahun 2026. Yang selanjutnya daftar usulan prioritas yang sudah ditetpkan akan dibahas Kembali ke Musrenbang Kecamatan.
Acara yang diselenggarakan di Aula Desa Kartamulia ini dihadiri oleh Perwakilan dari Dinsos Dan PMD Sukamara, Camat Sukamara, Pendamping Desa,Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kartamulia dan OPD dari masing-masing dinas terkait selaku narasumber serta semua kelembagaan yang ada di Desa Kartamulia sebagai peserta.