You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kartamulia
Desa Kartamulia

Kec. Sukamara, Kab. Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah

Call Center 0851-4158-7820

Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD Untuk Tahun Anggaran 2025 Desa Kartamulia Kecamatan Sukamara

Erdianto 23 Januari 2025 Dibaca 185 Kali
Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD Untuk Tahun Anggaran 2025 Desa Kartamulia Kecamatan Sukamara

Pada hari Selasa kemarin tanggal 21 Januari 2025, Desa Kartamulia menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Yang di hadiri dari perwakilan Camat Sukamara yaitu bapak H. Darmadi, S.H., Kasi Pemerintahan  Kecamatan Sukamara, Kepala Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, LPMD, Ketua RT dan RW se-Desa Kartamulia, Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta perwakilan remaja dari Karangtaruna. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat (5) tentang Penggunaan Dana Desa (DD) untuk Bantuan BLT DD paling tiggi 15% (lima belas persen) Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Kartamulia menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

 

Bapak H. Darmadi, S.H., Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukamara yang juga merupakan dari perwakilan Camat Sukamara dalam kegiatan musdes ini, beliau Dalam memberikan arahan agar penerimaan manfaat BLT DD ini benar-benar sesuai aturan yang berlaku, dan tepat sasaran masyarakat yg benar-benar membutuhkan agar mereka perlahan lahan bisa mandiri terlepas dari kemiskinan di tahun yg akan datang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada individu atau keluarga yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Dan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi sosial ekonomi, jumlah tanggungan, dan kebutuhan mendesak lainnya.

 

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 56 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Kartamulia.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :

  1. Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Kartamulia yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;
  2. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 56 KK;
  3. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Kartamulia telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem dalam upaya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

 

Sebagaimana pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat (1) huruf a disebutkan Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah, maka Desa Kartamulia Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara melaksanakan Musyawarah Desa (Musdessus) terkait penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image