V.1. Adanya Budaya Lokal/ Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
| No. | Uraian | Link |
| 1. | 1. Kesenian, adat istiadat dan/ atau motto/ slogan/ jargon dan/ atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media sosial (baik video maupun artikel) | Click Disini |
| 2. | Peraturan/ Surat Keputusan/ Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat | Click Disini |
V.2. Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
| No. | Uraian | Link |
| 1. | SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi | Click Disini |
| 2. | Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan | Click Disini |
| 3. | Bukti diupload diwebsite dan media sosial | Click Disini |
| 4. | Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi | Click Disini |